Polresta Serang Kota Ungkap Peredaran Sinte-Sabu Jelang Malam Tahun Baru

Polresta Serang Kota Ungkap Peredaran Sinte-Sabu Jelang Malam Tahun Baru

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 30 Des 2025 17:23 WIB
Polresta Serang Kota Ungkap Peredaran Sinte-Sabu Jelang Malam Tahun Baru
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria (Foto: dok. Istimewa)
Serang -

Polresta Serang Kota mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau Gorilla atau sintetis (sinte) dan sabu. Para pengedar narkoba menyebarkan sabu untuk digunakan saat malam tahun baru.

"Narkotika ini diedarkan dan akan digunakan untuk merayakan malam tahun baru," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, Selasa (30/12/2025).

Menurut Yudha, barang bukti yang diamankan berupa sinte seberat 187 gram dan sabu seberat 13,30 gram. Lima orang diamankan dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pelaku kasus sabu ada dua orang, dan kasus sinte ada tiga orang," kata Yudha.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama, mengatakan para pelaku menjual narkotika melalui media sosial. Pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung.

"Mereka mengemas narkotika dalam bentuk paket siap edar. Mereka menggunakan sistem tempel dan transaksi berbasis aplikasi peta digital. Jadi, setelah uang dikirim, penjual mengirimkan lokasi tempat disimpannya narkotika tersebut," katanya.

Tiga pelaku kasus sinte yang diamankan adalah IG, KB, dan LK. Sementara itu, untuk kasus sabu, polisi mengamankan RA dan AD. Para pelaku ditangkap pada Desember 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," katanya.

Simak juga Video 'Malam Tahun Baru, Transum di Jakarta Lanjut Sampai Jam 2 Pagi':

(aik/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads