Kubu Time Gugat Komitmen Bagir tentang Kebebasan Pers
Selasa, 11 Sep 2007 14:06 WIB
Jakarta - Kebebasan pers terusik begitu MA memenangkan kasasi mantan Presiden Soeharto dalam gugatan melawan majalah Time Asia.Putusan MA yang tidak menggunakan UU Pers dalam pertimbangannya dipertanyakan kuasa hukum majalah Time Asia Todung Mulya Lubis."Kita menggugat komitmen Bagir Manan dalam menegakkan kebebasan pers," ujar Todung dalam jumpa pers di kantornya di Gedung Mayapada Tower, Sudirman, Jakarta Pusat (11/9/2007).Todung menduga ada kekuatan di MA yang mengekang kebebasan pers. Buntutnya, putusan MA seperti putusan pengadilan di zaman Orba."Kelihatannya kekuatan MA sama seperti zaman Orba. Sangat menyedihkan," sesalnya.Todung menceritakan, putusan MA dalam kasus Tommi Winata vs Tempo pada Februari 2006 sebagai pencerahan bagi dunia pers. "Putusan itu mencerahkan, menunjukkan masalah pers harus diselesaikan dengan UU Pers," tandas Todung.Sekadar diketahui, salah satu hakim MA yang menangani kasus Tempo vs Tommi Winata adalah Bagir Manan. Sedang dalam kasus Time vs Soeharto, Bagir tidak terlibat.
(nik/nrl)











































