RI Bisa Bekukan Aset Koruptor Pakai Konvensi PBB
Selasa, 11 Sep 2007 13:37 WIB
Jakarta - Upaya pembekuan aset koruptor di luar negeri tidak hanya bisa ditempuh lewat mutual legal assistance (MLA/kerjasama timbal balik), tapi juga lewat konvensi PBB.Khususnya yang menyangkut tentang pemberantasan korupsi atau United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC)."Dengan negara yang sudah punya (MLA) kita bisa gunakan untuk menarik aset koruptor yang ada di sana. Dengan negara yang sudah meratifikasi UNCAC juga bisa," kata Direktur Perdata pada Jamdatun Yoseph Suardi Sabda di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (11/9/2007).Menurut Yoseph, ketentuan yang bisa digunakan antara lain pasal 31, 53, 54, dan 55 dari Bab V UNCAC."Negara yang tidak meratifikasi UNCAC kita bisa minta untuk melaksanakan ketentuan itu. Karena itu prinsip hukum umum yang sudah ditahui di seluruh dunia," katanya.Jika negara itu tidak meratifikasi UNCAC, maka azas resiprokal (timbal balik) bisa digunakan."Jadi kita bilang, oke sekarang saya minta Anda melaksanakan ini (pembekuan aset), nanti kalau Anda perlu minta ke saya, saya akan melaksanakan seperti Anda melaksanakan," beber Yoseph.Dia menjelaskan, pembekuan aset diizinkan dengan ketentuan tersebut. Namun untuk pencairannya tetap harus berdasarkan putusan hakim. "Intinya dibekukan sampai ada keputusan hakim," katanya.
(umi/nrl)











































