Ketua MPR: Raperda Ketertiban Umum Cuma Kebijakan Lipstik
Selasa, 11 Sep 2007 13:28 WIB
Jakarta - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum yang telah disahkan dalam rapat paripurna oleh Pemprov DKI dan DPRD, menuai protes dari berbagai pihak. Pada pasal yang menyebut larangan membeli ke pedagang asongan dan memberi uang ke pengemis, Ketua MPR Hidayat Nurwahid meminta, raperda ini tidak menjadi kebijakan 'lipstik'."Kalau hanya untuk membabat pengemis di jalanan tanpa menyelesaikan masalah kemiskinan, itu hanya kebijakan lipstik saja," kata Hidayat usai Sillaturahmi dengan Ketua Muhammadiyah Din Syamsudin, di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2007).Menurut dia, raperda ini bisa bermakna positif asalkan diterapkan satu paket dengan upaya pemberantasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja. Pada akhirnya kebijakan ini bisa mengalihkan pengemis dari jalanan."Perda jangan hanya kulitnya saja tapi harus menjadi bagian untuk mengentaskan kemiskinan," ujarnya.
(ptr/mar)











































