Polri membongkar sejumlah kasus sumber daya alam sepanjang 2025, mulai dari tindak pidana migas, tindak pidana kehutanan, hingga tindak pidana pertambangan. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus-kasus sumber daya alam ini sekitar Rp 6 triliun.
Kabareskrim Komjen Syahardiantono dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025), memaparkan 5 kasus SDA yang menonjol. Pertama, kasus pemuatan Batubara dengan menggunakan karung yang dimasukan di dalam 57 kontainer di lokasi stockfile daerah samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Kerugian negara karena kasus ini mencapai Rp 5,2 triliun.
"Penyitaan 57 kontainer dengan isi 1.140 ton batubara," kata Syahardiantono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, kasus pertambangan pasir ilegal yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang sah berada di Magelang, Jawa Tengah. Total kerugian negara mencapai Rp 245 miliar.
Ketiga, soal kasus penyuntikan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.
Keempat, kasus pabrik yang menampung dan melakukan pengolahan komoditas Zirkon yang dibeli dari masyarakat di Kalimantan Tengah. Kerugian negara disinyalir sebesar Rp 12 miliar.
Kelima, kasus pertambangan berupa batu galena/batu hitam hasil penambangan ilegal di wilayah Provinsi Gorontalo. Polisi mengamankan 14 kontainer berisi batu hitam di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok
"Kerugian sekitar Rp 7 miliar," jelasnya.
Lihat juga Video BNPB: Total 3.176 Bencana Terjadi Selama 2025, Didominasi Banjir-Longsor











































