Tempo Ikuti Kesepakatan Dewan Pers & Polisi
Selasa, 11 Sep 2007 11:37 WIB
Jakarta - Majalah Tempo mengaku taat hukum. Ini terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa salah seorang wartawan mereka yang berinisial M akan dipanggil kedua kalinya oleh polisi dalam kasus pembobolan dana milik PT Asian Agri (AA) sebesar Rp 30 miliar yang dilakukan Vincentius Amin Sutanto."Sebagai warga negara wajib menaati hukum. Ada kesepakatan antara Dewan Pers dan polisi yang isinya dalam kasus kriminal yang didahulukan kasusnya," kata Pimpinan Redaksi Majalah Tempo Toriq Hadad pada detikcom, Selasa (11/9/2007).Menurutnya sudah sepantasnya polisi mendahulukan kasus yang dilaporkan oleh Vincentius lebih dahulu, yakni dugaan penggelapan pajak senilai miliaran rupiah oleh perusahaan eks tempatnya bekerja."Wartawan yang memberitakan prioritasnya belakangan. Kita taat kepada hukum asal dijalankan secara adil," imbuh Toriq.Dia juga membantah kabar yang disebutkan sejumlah media bahwa M menerima uang senilai Rp 70 juta. "Wartawan kami hanya membantu adik Vincent untuk mencari uang guna membayar jasa bantuan hukum dan yang jalan hanya adiknya itu. Semua orang kan berhak mendapat bantuan hukum. Memang ada dana Rp 100 juta, yang Rp 70 atau Rp 80 juta untuk membayar pengacara dan sisanya untuk mengurus Vincent selama di persidangan dan di penjara," urai Toriq.
(ndr/nrl)











































