Dipailitkan Pengadilan Niaga
PT DI Daftar Kasasi ke MA
Selasa, 11 Sep 2007 11:14 WIB
Jakarta - PT Dirgantara Indonesia mendaftarkan kasasi kasus pailit ke Mahkamah Agung (MA) via Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pukul 10.15 WIB, Selasa (11/9/2007). Pendaftaran kasasi ini mundur satu hari karena menunggu masukan dari pihak-pihak terkait."Harusnya kita daftarkan kemarin, tapi karena banyak masukan-masukan dari pihak terkait termasuk kreditor lain baru bisa hari ini," kata pengacara PT DI, Puguh Wirawan, ketika mendaftarkan kasasi di Pengadilan Niaga Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta.Dalam pengajuan kasasi, kata Puguh, pihaknya tidak menyampaikan bukti baru karena di MA sudah tidak ada lagi pemeriksaan bukti-bukti.Kasasi hanya memuat lampiran yang bisa menguatkan pertimbangan sidang kasasi di MA."Lampirannya kita masukkan kontrak-kontrak yang sedang berjalan di PT DI," kata Puguh.Kontrak itu antara lain dengan pihak Dephan, PT Merpati Nusantara, Pakistan dan Arab Saudi."Ini sebagai bukti bahwa PT DI sedang dalam profesionalitas yang baik. Jadi salah kalau majelis hakim menganggap PT DI layak dipailitkan," cetus dia.Akibat putusan pailit PT DI, imbuh dia, beberapa MoU yang akan ditandatangani PT DI mengalami penundaan."Kamis lalu harusnya ada MoU dengan Merpati yang pesan 10 unit Cassa, tapi terpaksa di-reschedule. Dengan pihak Arab akhir bulan ini untuk 6-8 unit jenis Cassa dan di-reschedule juga," kata dia.Dengan didaftarnya gugatan itu, maksimal 14 hari berkas kasasi sudah harus dikirim ke MA. Di MA proses kasasi selambatnya memakan waktu 2 bulan.
(umi/nrl)











































