Aniaya Siswa SMA, Proses Hukum Praja IPDN Jalan Terus

Aniaya Siswa SMA, Proses Hukum Praja IPDN Jalan Terus

- detikNews
Selasa, 11 Sep 2007 11:09 WIB
Pekanbaru - Nasib Anggi Mahesa, praja IPDN yang melakukan penganiayaan terhadap siswa SMA I Pekanbaru, Dimas Febri, bakal semakin runyam. Sebab polisi akan tetap meneruskan proses hukum kasus ini."Kasus ini akan tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Dia kita kenai pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Kapoltabes Pekanbaru Kombes Syafril Nursal kepada detikcom melalui telepon, Selasa (11/9/2007).Syafril menegaskan status Anggi saat ini sebagai tersangka. Dia masih mendekam di tahanan di Polsek Kota Pekanbaru."Kami yakin Polsek Kota bisa menangani kasus itu. Kalau memang nanti dinilai perlu, kami siap mengambil alih. Tapi saya masih yakin, Polsek Kota mampu menangani kasus ini," ujar Syafril.Syafril juga mengatakan, pihaknya belum mengalami kendala apa pun dalam menindaklanjuti kasus ini. Meski orang tua Anggi berstatus anggota DPRD, proses penyelidikan tetap berjalan lancar. "Nggak ada tekan-tekanan, hantu sekali pun tidak bisa menekan saya. Kita tidak pandang bulu, semuanya harus sesuai dengan prosedur hukum," tegas Syafril. (djo/nrl)


Berita Terkait