Polisi menangkap remaja berinisial AH (15) karena diduga membunuh pacarnya di kebun di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pelaku dan korban masih berstatus pelajar SMP.
Mayat korban awalnya ditemukan pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap di rumah kakak kandungnya pada pukul 19.30 WIB.
"Dengan kemampuan personel Sat Reskrim dan insting penyelidikan di lapangan, dan dalam hitungan jam tersangka berhasil diketahui beserta motifnya. Tidak ada toleransi untuk penjahat," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP H Manullang, Senin (29/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban diketahui sedang dalam kondisi hamil. Peristiwa ini terjadi karena korban meminta uang kepada pelaku untuk menggugurkan kandungan.
"Korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat untuk menggugurkan kehamilan korban," sebutnya.
Pelaku membunuh korban dengan mencekik hingga menusuk menggunakan pisau. Tersangka dikenai Pasal 340 subs 338 KUHP.
Baca selengkapnya di sini
Tonton juga video "Tragis, Siswi SD di Medan Tega Bunuh Ibu Kandung"
(idh/imk)










































