Terdakwa Bom Pasar Tentena Terancam Hukuman Mati

Terdakwa Bom Pasar Tentena Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 10 Sep 2007 17:46 WIB
Jakarta - Syaiful, terdakwa bom Tentena, Poso, Sulawesi Tengah, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terancam maksimal hukuman mati.Syaiful alias Mujadid alias Brekele alias Idris alias Joko dikenai dakwaan primer pasal 15 junto pasal 6 Perppu (peraturan pemerintah pengganti UU) Nomor 1 Tahun 2002."Terdakwa pada 28 Mei 2005 melakukan peledakan di Pasar Tentena, Poso, dan mengakibatkan korban meninggal sebanyak 25 orang, dan 90 orang luka-luka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Thomson Siagian dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2007).Selain Syaiful yang menjadi tersangka, terdapat nama lain yang turut menjadi pelaku dalam peledakan bom ini. Antara lain Muhammad Basri alias Ayas alias Bagong, Agus Nur Muhammad alias Agus Jenggot, Tugiran alias Iran, Amril Ngiode alias Aat alias Moket, Rahman Kalahe alias Wiwin alias Tomo, Yudi Heriyanto Parsan alias Udit, Ridwan alias Duan, dan Ardan Djanatu alias Rojak.Seluruh tersangka didakwa dengan pasal 6, 7, dan 9 junto pasal 15 UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Kejagung.Dua bom meledak secara berurutan sekitar pukul 08.00 Wita. 15 Menit kemudian satu bom lagi meledak di 20 meter dari lokasi bom pertama. Di tengah pasar, ketika pasar masih dipenuhi oleh penjual dan pembeli.Berdasarkan catatan pihak kepolisian, bom yang terjadi di Pasar Tentena merupakan bom terbesar di antara bom yang meledak di Poso sebelumnya. (ptr/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads