Korupsi Dana Tsunami, Kepala DKP Jateng Hari Purnomo Ditahan
Senin, 10 Sep 2007 16:54 WIB
Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah Hari Purnomo ditahan KPK dan digelandang ke Rutan Polres Jakarta Selatan.Hari merupakan 1 dari 2 tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi sektor perikanan pasca gelombang tsunami di Purworjo, Kebumen, dan Cilacap Jawa Tengah.Hari yang menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2007) sejak pukul 11.00 WIB-16.00 WIB.Pria berkacamata yang mengenakan kemeja warna abu-abu ini menolak memberikan komentar apapun."KPK setelah memeriksa telah melakukan penahanan secara paksa terhadap HP yang diduga telah merugikan negara Rp 7,5 miliar," kata Humas KPK Johan Budi SP di sesaat setelah Hari dibawa dengan mobil tahanan KPK.Dikatakan dia, total nilai proyek pengadaan 416 unit perahu, 99 unit mesin 15 PK, serta alat angkat ikan bernilai Rp 19,861 miliar. Proyek ini diambil dari APBN-P tahun 2006 dengan nomor proyek 0614.1/032-03.1/XIII/2006 tertanggal 13 November 2006.Sebelumnya KPK telah menahan pimpinan proyek Margaretha Elisabeth Tutuarima. Ketua tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 12 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP."Guna kepentingan penyidikan tersangka HP akan ditahan selama 20 hari mulai hari ini," kata Johan.
(aan/sss)











































