DL Sitorus Ajukan Novum Pencabutan SK Menhut
Senin, 10 Sep 2007 16:13 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana peninjauan kembali (PK) atas terpidana DL Sitorus. Direktur PT Torganda itu mengajukan novum (bukti baru) putusan kasasi tata usaha negara (TUN) yang mencabut SK Menhut.Sidang yang digelar di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta pada Senin (10/9/2007) ini dipimpin ketua majelis hakim Lexie Mamoto dengan anggotanya Mamun Masduki, dan Agung Raharjo. Dalam sidang PK perdana yang berlangsung hanya sekitar 10 menit ini, DL Sitorus tidak mengajukan saksi untuk meringankannya.Tapi dia mengajukan putusan kasasi MA mengenai pencabutan SK Menhut nomor S.149/Menhut/11/2004 tentang permohonan untuk mengelola perkebunan di dalam kawasan hutan register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara.Putusan kasasi ini diputus MA pada 19 Juni 2007 oleh majelis kasasi yang diketuai Titi Nurmala Siagian dengan anggota Marina Sidabutar dan Imam Soebechi.Ketua majelis hakim Lexie memberikan waktu kepada jaksa yang diwakili Ali Munif untuk memberikan tanggapan atas permohonan PK tersebut."Kami memberikan waktu 1 minggu atau sidang ditunda hingga 17 September 2007, untuk mendengarkan tanggapan termohon atas permohonan tersebut," urai Lexie di persidangan.Dalam pengadilan tingkat pertama, DL Sitorus divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan kasus dugaan dugaan korupsi penguasaan hutan negara produksi tanpa izin.Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 6 ayat 1 jo pasal 18 ayat 2 PP no 28/1985 tentang perlindungan hutan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.Selain itu dia dinilai pasal 50 ayat 3 jo pasal 78 UU 41/1999 tentang kehutanan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1.Di tingkat banding pengadilan tinggi DKI Jakarta memvonis bebas DL Sitorus. Namun keputusan berbeda didapatnya dari MA.Berdasarkan putusan kasasi MA, DL Sitorus harus mendekam kembali di LP Cipinang. MA memvonisnya 8 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan penjara.
(ndr/sss)











































