Kejagung Minta Kepastian Amrozi Cs Ajukan Grasi Atau Tidak
Senin, 10 Sep 2007 16:03 WIB
Jakarta -
Setelah peninjauan kembali (PK) ditolak, terpidana mati bom Bali I Amrozi cs masih diberikan kesempatan melakukan grasi. Kejagung akan meminta kepastiannya."Kita akan meminta kepastian apakah itu memang sikapnya," kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2007).Menurut dia, Kejagung memberikan hak kepada seorang terpidana untuk melakukan upaya hukum, yaitu upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi, upaya hukum luar biasa seperti PK dan upaya hukum konstitusi ada grasi, amnesti, rehabilitasi dan abolisi."Upaya hukum grasi bisa diajukan oleh terpidana, keluarga maupun penasihat hukum. Kita belum mendapat penyataan apa-apa. Kalau ada sikap atau penolakan dari terpidana, keluarga atau pun kuasa hukumnya untuk tidak melakukan upaya hukum konstitusi, Kejagung akan mengambil sikap," terang Thomson.EksekusiLebih lanjut Thomson mengatakan, Kejagung hingga kini mendapat informasi bahwa Kejari Denpasar belum menerima salinan putusan dari MA.Menurut dia, Kejari Denpasar secara hirarki akan melaporkan penanganan kasus tersebut. Mulai dari proses penahanan, prapenuntutan, penuntutan, hingga putusan harus dilaporkan Kejari kepada Kejati dan Kejagung.Jadi ini belum ada penetapan pelaksanaan eksekusi? "Salinan putusannya saja belum diterima," sahutnya.Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Amrozi cs pada 30 Agustus 2007. Polda Bali pun telah menyiapkan 10 orang regu tembak terbaik untuk mengeksekusi terpidana mati bom Bali 2002 Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra.
(aan/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































