×
Ad

Tudingan-tudingan Terkait Tambang Rp 2,7 T yang Akhirnya Disetop KPK Sendiri

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Des 2025 14:04 WIB
Ilustrasi gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sudah hampir 8 tahun lamanya KPK mengusut kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara hingga KPK sendiri juga yang memutuskan untuk menghentikan kasusnya. KPK kala itu menyebut kerugian keuangan negara kasus ini lebih besar dibanding kasus e-KTP.

Dirangkum detikcom, Sabtu (27/12/2025), kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

KPK Bilang Negara Rugi Lebih dari Kasus e-KTP

Kerugian keuangan negara saat itu disebut Saut sampai Rp 2,7 triliun. Saut bahkan menyebut kerugian kasus korupsi yang dilakukan Aswad lebih besar dibanding e-KTP.




(whn/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork