Dishub Bogor Bakal Tindak Angkot Beroperasi di Puncak Saat Nataru

Dishub Bogor Bakal Tindak Angkot Beroperasi di Puncak Saat Nataru

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 27 Des 2025 13:28 WIB
Dishub Bogor Bakal Tindak Angkot Beroperasi di Puncak Saat Nataru
Kadishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto (Rizky Adha/detikcom)
Bogor -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan menindak angkutan kota (angkot) yang sudah mendapat kompensasi tapi tetap beroperasi pada saat Natal 2025 dan tahun baru 2026. Angkot yang kedapatan beroperasi akan diberhentikan.

"Kita akan melakukan imbauan, pastinya kita hentikan manakala memang misalnya dia masih membawa penumpang, diberhentikan untuk dikosongkan," kata Kadishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Bayu menegaskan angkot tidak boleh beroperasi dalam bentuk apa pun, termasuk disewakan untuk wisatawan maupun yang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak (boleh), yang namanya angkot, manakala sudah mendapatkan kompensasi, tidak boleh beroperasi," sebutnya.

ADVERTISEMENT


Diketahui, angkot dilarang beroperasi selama empat hari selama libur Natal dan tahun baru. Empat hari tersebut adalah pada 24-25 dan 30-31 Desember 2025.

Sopir dan pemilik angkot mendapatkan kompensasi sebesar Rp 200 ribu per harinya. Sehingga total satu orang mendapatkan Rp 800 ribu.

Meski dilarang beroperasi, pada 25 Desember 2025, masih ada angkot yang beroperasi. Angkot terlihat beroperasi di sejumlah titik Jalan Raya Puncak.

Simak juga Video 29 Ribu Kendaraan Masuki Puncak Bogor Libur Nataru Hari Ini

(rdh/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads