Larangan Jajan & Beri Uang ke Pengemis Ditanggapi Sinis UPC

Larangan Jajan & Beri Uang ke Pengemis Ditanggapi Sinis UPC

- detikNews
Senin, 10 Sep 2007 15:08 WIB
Jakarta - Aturan dalam Raperda Ketertiban Umum melarang warga Jakarta jajan ke tukang asongan dan memberi uang ke pengemis di jalanan. Larangan itu ditanggapi sinis oleh Ketua Urban Poor Consorsium (UPC) Wardah Hafidz. Wardah meminta warga untuk melanggarnya."Kalau begitu, rame-rame suruh orang Jakarta jajan dan memberi uang ke pengemis biar Pemda sibuk tangkap warga yang melanggar," cetus Hafidz dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (10/9/2007).Menurut Hafidz, Raperda Ketertiban Umum yang baru hari ini disahkan DPRD DKI itu tidak masuk akal. Sebab, kesalahan bukan dari warga yang suka memberi, melainkan akibat Pemda yang tidak memberikan pekerjaan bagi para pengemis dan pedagang kaki lima (PKL)."Pemda seharusnya memberikan pekerjaan yang layak kepada pengemis dan PKL," ujarnya.Raperda Ketertiban Umum menerapkan sanksi ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lambat 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta. (nik/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads