Tuntutan Pencabulan Mahasiswi pada Bocah SMP Ditunda
Senin, 10 Sep 2007 12:59 WIB
Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung batal menggelar sidang kasus pencabulan mahasiswa terhadap siswa SMP dengan agenda pembacaan tuntutan. Alasannya JPU belum siap.Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Joni Aluwi, saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui telepon, Senin (10/9/2007)."Sidang ditunda tanggal 17 mendatang karena berkas tuntutannya belum siap. Ini sih biasa dalam persidangan," kata Joni.Menurut Joni, pihaknya tidak mempermasalahkan penundaan ini. Yang jelas, dirinya siap menerima apa pun tuntutan yang akan diajukan oleh pihak JPU terhadap kliennya. "Kami siap saja," ungkap Joni.Fransisca Mokalu (23) dituduh telah mencabuli Jeff Steven (17), sejak 2003 hingga 2005. Saat itu usia Jeff baru 13 tahun dan Fransisca 19 tahun.Hubungan yang berjalan dua tahun itu berbuntut pada kehamilan Fransisca. Kehamilan ini diberitahukan kepada orangtua Jeff, Peggy, yang merupakan pemuka agama. Tidak percaya jika bayi yang dikandung Fransisca adalah cucunya, Peggy tidak mau mengakui dan juga menolak bertanggung jawab. "Bagaimana mungkin anak saya yang masih kecil bisa melakukan perbuatan itu dan punya anak lagi," ujarnya saat itu.Pada Desember 2005, Fransisca melahirkan seorang anak laki-laki yang diberi nama Joshua.Akhirnya setelah berkonsultasi dengan Komnas Anak, Juli 2006 Peggy melaporkan Fransisca ke Polda Jabar. April 2007, kasus ini baru disidangkan.Fransisca didakwa telah melakukan pencabulan anak di bawah umur dan dijerat oleh UU perlindungan anak.
(djo/nrl)











































