Gubernur & Bupati se-Bali Minta Eksekusi Amrozi Dipercepat
Senin, 10 Sep 2007 12:23 WIB
Denpasar - Gubernur dan Bupati se-Bali menyambut gembira ditolaknya Peninjuaan Kembali (PK) Amrozi. Mereka mendesak eksekusi terhadap terpidana mati kasus Bom Bali itu dipercepat."Sebab semakin lama dilakukan akan semakin mengurangi kepercayaan luar negeri kepada Indonesia," kata Gubernur Bali Dewa Made Berata usai pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar di Kantor Gubernur Bali, Senin (10/9/2007). Menurut Berata, eksekusi terhadap Amrozi adalah hal yang selalu dipertanyakan turis asing di Bali. Mereka sangat menginginkan hal tersebut segera dilakukan."Jika yang lainnya (Tibo cs) eksekusi segera dilakukan setelah PK ditolak, kenapa terhadap Amrozi kok lama sekali," tukas Berata.Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Amrozi dikeluarkan pada 30 Agustus 2007 oleh majelis hakim agung yang diketuai Iskandar Kamil dan beranggotakan Bahauddin Qoudry serta Djoko Sarwoko. MA menilai tidak ada novum atau bukti baru yang diajukan oleh Amrozi.Novum yang diajukan oleh Amrozi adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No.15/2003 tentang terorisme tidak dapat berlaku surut.
(djo/umi)











































