Mediasi Gagal, Sidang Perdata Soeharto Digelar 24 September

Mediasi Gagal, Sidang Perdata Soeharto Digelar 24 September

- detikNews
Senin, 10 Sep 2007 11:01 WIB
Jakarta - Proses mediasi antara pemerintah dengan Yayasan Beasiswa Supersemar dan mantan Presiden Soeharto gagal mencapai kata sepakat. Selanjutnya sidang perdana gugatan pemerintah terhadap Soeharto akan digelar pada 24 September mendatang."Besar kemungkinan nanti akan dibacakan gugatan karena sudah masuk pokok perkara. Jadi nanti ditanya apakah gugatan sudah tetap atau ada perbaikan, lalu apa mau dibacakan gugatannya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Efran Basuning di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2007).Di persidangan nanti, pihak tergugat akan diberikan hak untuk mengajukan jawaban gugatan intervensi maupun gugat balik atau rekonvensi. Meski demikian Efran menyatakan kedua belah pihak masih diberikan kesempatan untuk menempuh perdamaian."Sampai dengan akhir sidang pun masih dimungkinkan untuk berdamai tanpa mediator, tapi difasilitasi hakim," urai Efran.Sementara jaksa pengacara negara (JPN) Dahmer Munthe menjelaskan, pihak tergugat dalam mediasi yang dilakukan tidak bisa memenuhi substansi yang dimintakan pihaknya, sehingga proses perundingan mengalami deadlock."Keberatan mereka antara lain tentang penyerahan aset dan perbuatan melawan hukum," jelas Dahmer.Salah seorang kuasa hukum Soeharto, Denny Kailimang, menjelaskan secara keseluruhan materi yang ditawarkan pemerintah tidak bisa disepakati. Itu sebabnya mereka meminta segera digelar sidang perkara perdata itu."Ada beberapa hal kita lihat dari pihak kejaksaan sebagai wacana mereka sendiri, belum dari pihak kliennya langsung yang menginginkan ini," jelas Denny.Pemerintah melalui jaksa pengacara negara menggugat Yayasan Beasiswa Supersemar dan mantan Presiden Seoharto terkait dugaan penyelewengan dana pada yayasan tersebut. Kejaksaan menuntut pengembalian dana yang disalahgunakan senilai US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Sedangkan ganti rugi immateriil senilai Rp 10 triliun. (ndr/sss)


Berita Terkait