Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp 6.625.294.190.469.74 kepada negara melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewo. Uang itu merupakan akumulasi dari hasil rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Kegiatan itu digelar di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Penyerahan uang itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Pada hari yang baik ini pula, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74," kata Jaksa Agung di lokasi.
Burhanuddin merinci sebanyak Rp 2,3 triliun berasal dari denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH. Denda didapat dari 20 perusahaan sawit dan tambang nikel yang terbukti menggunakan lahan hutan.
Meski begitu, Burhanuddin tidak membeberkan detail 21 perusahaan yang dimaksudnya. "Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel," rincinya.
(ond/isa)