Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.927 warga binaan atau narapidana yang beragama Kristen dan Katolik. Ada juga 151 anak binaan yang mendapat Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal. Dari jumlah itu, 174 napi langsung bebas.
"Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Agus menyebutkan pemberian remisi Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi anak binaan. Menurut dia, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan tema Natal 2025, 'Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga', Agus juga berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.
"Bertanggung jawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," ucap Agus.
"Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kiranya Tuhan senantiasa memberkati kita semua," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan para penerima remisi khusus dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai dengan mekanisme yang akuntabel dan transparan.
"Seluruh penerima remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko," ujar Mashudi.
Dia mengatakan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian remisi khusus dan PMPK Natal berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat sebesar Rp 9.478.462.500 (miliar).
Simak juga Video 'Polisi Sterilisasi Gereja Katedral Bandung, Pastikan Misa Natal Aman':











































