×
Ad

HP yang Chatnya Dihapus Milik Kadis di Bekasi, Pemberi Perintah Diburu KPK

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 23 Des 2025 21:32 WIB
Gedung Merah Putih KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menemukan handphone (HP) yang isi pesannya telah dihapus saat menggeledah kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap. KPK menyebut HP tersebut milik sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

"Di antaranya adalah dalam bentuk handphone yang diduga milik pihak-pihak dinas atau yang merupakan kepala dinas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (22/12) dan yang disita lima buah barang bukti elektronik (BBE). Penyidik menemukan ada percakapan (chat) yang dihapus dalam BBE tersebut.

"Dalam BBE tersebut, penyidik juga sudah membuka sebagian dan didapatkan adanya komunikasi-komunikasi yang diduga dihapus," tambahnya.

KPK akan menganalisis BBE yang disita itu untuk dilihat isinya lebih lanjut. KPK juga akan mendalami pihak yang menyuruh penghapusan chat tersebut.

"Tentunya nanti dari BBE tersebut akan diekstrak jejak-jejak digitalnya, jejak-jejak komunikasi yang ada dalam handphone tersebut. Termasuk juga penyidik akan mencari, menelusuri apakah ada dan siapakah," tuturnya.

Namun siapa sosok yang memerintahkan penghapusan isi chat itu, masih ditelusuri. Pendalaman akan dilakukan pada pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya.

"Kemudian jika ada, itu nanti siapa, motifnya apa, itu nanti tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya," sebutnya.

Kasus suap di Kabupaten Bekasi ini turut menjerat Ade Kuswara Kunang. Ade terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12). Ade kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar.

Selain Ade Kuswara, KPK menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya mulai digarap tahun depan. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara," kata Asep.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12), Ade juga sempat menyampaikan permintaan maaf. Hal itu diungkap saat Ade digiring menuju mobil tahanan KPK.

Simak juga Video 'OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Sita Uang Ratusan Juta':




(ial/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork