8.344 Tenaga Non-ASN di Jember Terima SK PPPK Paruh Waktu

8.344 Tenaga Non-ASN di Jember Terima SK PPPK Paruh Waktu

Dhafin Armia - detikNews
Selasa, 23 Des 2025 21:45 WIB
8.344 Tenaga Non-ASN di Jember Terima SK PPPK Paruh Waktu
Foto: Dok. Pemkab Jember
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi menyerahkan 8.344 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian status bagi para pengabdi daerah.

Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Jember Sport Garden (JSG) dan mengusung tema 'Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju'. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara bertahap dan berkeadilan.

Bupati Jember Gus Fawait menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan sebagai komitmen pemerintah daerah, meskipun dihadapkan pada keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah, hari ini kami Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk mengangkat seluruh yang terdata dalam PPPK paruh waktu. Tentu ada konsekuensi anggaran, tetapi ini adalah komitmen yang harus kami jalankan," ujar Gus Fawait dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semata mempertimbangkan aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga nilai kemanusiaan serta pengabdian panjang para tenaga non-ASN yang telah bekerja bertahun-tahun melayani masyarakat.

"Yang paling utama adalah persoalan kemanusiaan. Mereka sudah mengabdi begitu lama dan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi tersebut," tambahnya.

Selain memberikan kepastian status, Pemerintah Kabupaten Jember juga terus memperjuangkan masa depan para PPPK paruh waktu agar memiliki peluang pengangkatan menjadi CPNS. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat, dengan tetap memperhatikan regulasi dan kemampuan anggaran daerah.

Gus Fawait memastikan, belanja pegawai Kabupaten Jember masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto menyampaikan apresiasi atas penyerahan ribuan SK PPPK paruh waktu yang nilainya sebagai hasil sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif.

"Sejak awal DPRD berkomitmen memperjuangkan teman-teman non-ASN agar bisa masuk PPPK maupun PPPK paruh waktu. Perjuangan ini tidak mudah karena sempat terkendala payung hukum," jelas Widarto.

Ia menjelaskan, terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penting yang memungkinkan tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu. Dengan adanya regulasi tersebut, penataan non-ASN di Kabupaten Jember dapat dilakukan secara bertahap dan berkeadilan.

Widarto berharap, para penerima SK dapat meningkatkan profesionalisme dan semangat pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, aparatur negara sejatinya adalah pelayan publik yang harus bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan kepekaan sosial demi mendukung terwujudnya Jember Baru dan Jember Maju.

Simak juga Video 'Guru Madrasah Swasta Protes Gak Bisa Ikut PPPK: Sangat Diskriminatif!':

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads