Pemusnahan ratusan ribu batang rokok dan puluhan liter minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Jember tak sekadar menjadi agenda rutin penegakan hukum. Lebih dari itu, langkah ini dimaknai sebagai pesan tegas perihal negara yang hadir dan tidak memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan kepentingan bersama serta mencederai kedaulatan ekonomi.
Di tengah tantangan peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang masih marak, pemusnahan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga ketertiban fiskal sekaligus stabilitas sosial. Praktik ilegal tersebut selama ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan ketimpangan bagi pelaku usaha yang patuh aturan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.
Dalam sambutan Bupati Jember yang dibacakan Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudyanto, S.Sos, ditegaskan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tidak boleh dipandang semata sebagai tindakan represif, melainkan juga bagian dari upaya membangun kesadaran publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal hari ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan negara dan daerah yang berkeadilan, transparan, dan bertanggung jawab," ujar Bambang, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sekaligus Pemusnahan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal bertema 'Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat dari Rokok Ilegal', di Balai Serbaguna Kabupaten Jember, Selasa (23/12/2025).
Pemerintah daerah menilai peredaran rokok dan MMEA ilegal sebagai persoalan serius dengan dampak berlapis. Selain menggerus penerimaan negara dan daerah, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi menimbulkan masalah sosial di tengah masyarakat.
Dalam konteks itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) diposisikan sebagai instrumen strategis. Tak hanya mendukung sektor kesehatan dan penegakan hukum, DBH CHT juga diarahkan untuk memperkuat edukasi publik terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari BKC ilegal.
"Edukasi yang berkelanjutan menjadi kunci. Penindakan saja tidak akan berhasil tanpa pemahaman dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan pemusnahan kali ini mencakup 103.836 batang rokok ilegal dan 35,3 liter MMEA ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp256.995.860, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp81.693.196.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas instansi yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Upaya ini sekaligus menegaskan keseriusan aparat negara dalam memberantas peredaran BKC ilegal.
"Ini menunjukkan keseriusan kita bersama dalam memerangi BKC ilegal. Rokok dan MMEA ilegal sangat merugikan penerimaan negara, merusak perekonomian masyarakat, serta menciptakan persaingan yang tidak sehat, khususnya bagi industri yang patuh aturan," tegas Syahirul.
Ia menambahkan, tantangan ke depan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga bagaimana menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi produk ilegal.
Pemusnahan BKC ilegal di Jember pun dimaknai sebagai pesan moral yang jelas: praktik ilegal tidak memiliki tempat. Dengan sinergi antara Pemkab Jember, Bea Cukai, TNI, Polri, Satpol PP, serta seluruh unsur terkait, upaya menjaga ketertiban fiskal dan stabilitas sosial terus diperkuat demi melindungi kepentingan publik dan kedaulatan ekonomi.
Sebagai informasi, kegiatan ini melibatkan sinergi Pemkab Jember bersama Bea Cukai, TNI, Polri, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya.
(akn/ega)










































