Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) mengusut dugaan korupsi dan perusakan ekologi dalam pengelolaan tambang emas PT H di Minahasa Tenggara. Kejati telah menggeledah kantor PT H dan Dinas ESDM Sulut terkait perkara ini.
Dilansir detikSulsel, Selasa (23/12/2025), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang tidak hanya merugikan negara. Dia menyebut kasus ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang parah.
"Kasus ini berlangsung cukup lama, sekitar 20 tahun, dan menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan serta konflik sosial yang bahkan menyebabkan korban jiwa. Aktivitas tambang telah memasuki kawasan taman nasional, kebun raya, dan hutan lindung," kata Zein dalam pernyataannya, Selasa (23/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zein menegaskan Kejati Sulut telah menghentikan seluruh kegiatan pertambangan. Kebijakan ini dalam rangka memperdalam penyelidikan.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita barang di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan tambang PT H dan 8 unit alat berat ekskavator.
Selain itu, Loader sebanyak 2 unit, Articulated Dump Truck (ADT) sebanyak 2 unit, PC sebanyak 2 unit, CPU sebanyak 3 unit, dan laptop sebanyak 1 unit. Kejati Sulut juga menyita daftar penggunaan sianida dan menyegel area operasi.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Korban dan Pelaku Tambang Emas Ilegal Mandalika Berasal dari Luar Daerah':
(jbr/dhn)










































