Bom Cimahi, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Bom Cimahi, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

- detikNews
Sabtu, 08 Sep 2007 21:00 WIB
Jakarta - Penyidikan intensif terus dilakukan polisi terkait penemuan bahan peledak di Cimahi, Jawa Barat. Terkait kasus ini, seorang warga yang diduga memiliki bahan-bahan tersebut pun telah ditetapkan jadi tersangka."Ada beberapa yang kita interogasi dan 1 orang kita tetapkan menjadi tersangka karena memenuhi UU 12 jo pasal 187 KUHP tentang kepemilikan bahan meledak," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Sunarko Danu Ardanto di Mapolresta Cimahi, Jl Raya Cibabat, Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2007).Satu tersangka tersebut berinisial MTR dan total saksi yang kini diperiksa mencapai 15 orang. "3 orang kita periksa intensif dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," jelas Sunarko.Polisi menyita sejumlah bahan peledak dari 2 lokasi berbeda. Dari lokasi kediaman MTR di Kp Bayongbong, Ciwidey disita 3 penampang baki, 1 tong plastik diameter 25 cm, 2 baskom plastik, 3 kuitansi tanda bukti pembelian bahan kimia, 1 alat timbang, 1 serbuk warna putih yang disimpan dalam kaus kaki, bahan padat warna coklat, bahan kimima plumbum asetat 3,9 Kg, plumbum yang sudah dicampur 900 Gr, 3 botol plastik yang sudah dicampur sodium acid, plumbum acid 350 Gr.Lokasi di Ciwidey ini terkait ledakan yang terjadi pada 7 September sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah tersangka dan menyebabkan istrinya Siti Zulaika dirawat di rumah sakit akibat menderita luka bakar.Sedang dari lokasi di Babakan Kidul, Cigugur tengah, Cimahi ditemukan belerang 20 gr, serbuk 6 macam warna coklat hijau pink, putih, hitam dan kuning, yang masih dilakukan pengujuan berat, jenis dan fungsinya. Juga ditemukan bahan baku untuk membuat detonator rakitan sebanyak 4.942, bahan baku untuk detonator rakitan yang agak besar berukuran 50 milimeter 2.647, dan detonator rakitan yang sudah jadi 300 buah."Ini hasil pengembangan dan interogasi dari tersangka dan saksi," jelas Sunarko,Ketika ditanyakan apakah bahan-bahan peledak ini memiliki kaitan dengan kelompok tertentu. "Kita belum bisa menyampaikan tujuan dan motifnya, termasuk benang merah apakah terkait dengan kasus yang lalu," tandas Sunarko. (ndr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads