Pengumuman! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pengumuman! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 23 Des 2025 13:26 WIB
Pengumuman! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Aturan ganjil genap (gage) kendaraan di Jakarta ditiadakan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Gage ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.

"Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya, dikutip detikcom, Selasa (23/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan peniadaan ganjil genap tanggal 25 dan 26 Desember 2026 mengacu kepada ketentuan:

- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tayun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan

ADVERTISEMENT

- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Sementara, penindakan ganjil genap Jakarta saat tanggal merah 1 Januari tersebut berdasarkan:

- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026; dan

- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Simak juga Video: Kakorlantas Prediksi Puncak Mudik Nataru 24 Desember

(wnv/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads