PK Ditolak, Pengacara Akan Temui Amrozi Cs 10 September
Sabtu, 08 Sep 2007 14:25 WIB
Jakarta - Meski belum mengantongi salinan putusan PK, tim pembela muslim (TPM) akan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk bertemu Amrozi cs guna menyampaikan putusan MA itu pada 10 September."Kita belum menerima salinan putusan, dan mereka pun belum tahu. Saya saja baru tahu kemarin pukul 13.00 WIB," kata kuasa hukum Amrozi cs, Achmad Michdan kepada detikcom, Sabtu (8/9/2007).Namun demikian, Michdan akan menyampaikan putusan PK itu kepada Amrozi cs secepatnya.Dikatakan dia, Michdan mengaku telah mengirim surat ke Kanwil Jawa Tengah untuk bertemu Amrozi cs pada 5 September 2007 sebelum putusan PK dikeluarkan."Saya ingin meminta izin agar klien saya dapat bertemu keluarganya saat Hari Raya Idul Fitri. Saya juga akan mengecek apa sudah diterapkan pengamanan supermaksimum di LP Nusakambangan. Tetapi karena ada putusan ini, maka saya akan menjelaskan juga pada mereka bahwa PK ditolak oleh MA," lanjutnya.Michdan berharap Kanwil Jawa Tengah mengizinkan untuk bertemu dengan Amrozi cs sekitar 10 September hingga 13 September. "Pokoknya saya minta bertemu mereka sebelum puasa," cetusnya.Dalam kesempatan itu, Michdan mengatakan kecewa atas putusan MA. "Sebab PK secara prosedural sudah bermasalah. Semua keberatan kami tidak menjadi pertimbangan," kata Michdan.PK Amrozi cs ditolak MA pada 30 Agustus 2007. Ketiga terpidana mati adalah Amrozi (43) dan abangnya, Ali Gufron alias Muklas (46), serta Abdul Aziz alias Imam Samudra (38). Ketiganya sempat mendekam di LP Kerobokan, Denpasar, Bali. Pada Oktober 2005 hingga kini, ketiganya mendekam di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.
(aan/nvt)











































