KPK Jujur-jujuran soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi Kejagung

KPK Jujur-jujuran soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi Kejagung

Adrial akbar - detikNews
Senin, 22 Des 2025 18:13 WIB
KPK Jujur-jujuran soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi Kejagung
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (Yogi/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten dan Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, yang turut menjaring sejumlah oknum jaksa. KPK menegaskan tidak ada intervensi Kejagung dalam penanganan kasus berkaitan jaksa ini.

"Saya jujur ini, tidak ada intervensi. Justru kami berkolaborasi dan saling berkoordinasi dan saling menghormati, menghargai," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fitroh menjelaskan pelimpahan kasus yang melibatkan oknum jaksa di Banten ke Kejagung bukan karena adanya intervensi. Akan tetapi, katanya, hal itu karena kesepakatan penanganan perkara antara Kejagung dengan KPK.

"Tentu sebagai bentuk saling menghargai, saling menghormati kita sepakati kemudian kita serahkan. Yang terpenting kan bukan siapa yang menangani. Yang terpenting adalah apakah ditangani atau tidak," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Fitroh juga mencontohkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi yang baru saja diserahkan Kejagung usai sempat kabur. Penyerahan itu sebagai bentuk kerja sama Kejagung dan KPK.

"Kenapa saya sampaikan ini adalah bentuk koordinasi? Hari ini kemudian kejaksaan menyerahkan satu orang tersangka yaitu Kasi Datun yang hari ini kemudian diserahkan ke KPK. Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi atau saling menyembunyikan," tuturnya.

"Ya ini juga bentuk komitmen dari Kejaksaan Agung untuk kemudian membersihkan rekan-rekan Jaksa yang masih kemudian melakukan perbuatan-perbuatan tercela, perbuatan-perbuatan yang dilanggar," tambahnya.

KPK sendiri telah menjaring dua kasus OTT yang melibatkan jaksa. Satu di Banten, dan di Kalimantan Selatan.

Namun untuk kasus di Banten, KPK menyerahkan penanganannya ke Kejagung. Hal itu karena Kejagung telah menerbitkan Sprindik penanganan kasus ke oknum jaksa tersebut.

Sedangkan untuk Kalsel, KPK telah menetapkan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).

Simak Video 'Tingkah Bupati Bekasi Minta Rp 9,5 M Padahal Proyek Belum Ada':

(ial/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads