Aplikasi Nuklir Hukumnya Mubah, PLTN Muria Haram
Sabtu, 08 Sep 2007 06:23 WIB
Jakarta - Aplikasi nuklir pada dasarnya berhukum mubah atau boleh-boleh saja. Namun untuk proyek PLTN Muria telah ditetapkan hukumnya haram."Ini hasil mubahatsah (pembahasan) para ulama sesuai ketentual. Keputusan ini tidak dapat dianulir oleh PWNU atau PBNU sekalipun karena sifatnya juga kontektual di Jepara," kata Ketua PCNU Jepara H Nuruddin Amin dalam rilisnya, Jumat (8/9/2007).Penjelasan ini disampaikan karena banyaknya kesalahpahaman mengenai hasil pembahasan yang diikuti 100 kiai yang digelar LBM-NU Jawa Tengah dan PCNU Jepara 1 September lalu.Tim perumus mubahatsah yang terdiri atas KH Aniq Muhammadun, KH Kholilurrohman, KH Ahmad Roziqin dan KH Imam Abi Jamroh, telah mempresentasikan keputusan itu dalam forum Raker Nasional LBM PBNU di Wisma Taman Wiladatika Cibubur, Kamis 6 September 2007 lalu."Semua peserta Rakernas dapat memahami keputusan HARAM PLTN Muria. Semua peserta juga dapat menduduk-kan antara aplikasi nuklir yang hukumnya mubah dan aplikasi nuklir dalam PLTN Muria yang diharamkan oleh ulama Jepara," kata Nuruddin.PLTN Muria dihukumi haram karena dinilai lebih membahayakan daripada bermanfaat Para kiai berharap pemerintah dapat membatalkan rencana pembangunan PLTN Muria di Jepara. Meski baru rencana, namun proyek tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
(ken/ken)











































