Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan satu sampel mi kuning dengan zat berbahaya formalin di Pasar Kebayoran Lama. Pemkot mendapat temuan ini saat melakukan pengawasan stabilitas pangan di Pasar Santa.
"Mi kuning mentah ada yang terindikasi mengandung zat berbahaya. Kebetulan pemasok mi tersebut berasal dari Pasar Kebayoran Lama," kata Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar di Pasar Santa Jakarta, dilansir Antara, Senin (22/12/2025).
Anwar memastikan berkoordinasi dengan petugas maupun Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk memantau zat berbahaya, yakni formalin tersebut. Diharapkan mi kuning itu tidak beredar luas di wilayahnya untuk memastikan keamanan bahan pangan agar tidak dikonsumsi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, saya telah menginstruksikan petugas untuk segera mengecek lokasi distributornya hari ini agar peredarannya tidak meluas ke mana-mana," katanya.
Jika nantinya ditemukan unsur pidana, pihaknya tidak akan segan melaporkannya ke polisi. "Jika ditemukan unsur pidana, kami akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian," katanya.
Namun, jika tingkat kesalahannya masih bisa dibina, akan dilakukan pembinaan oleh pihak BPOM.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Ridho Sosro, menambahkan, pengawasan difokuskan pada deteksi pangan yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin, boraks, 'metanil yellow', dan rhodamin B.
"Kami juga didampingi pengawas pangan dari Kepolisian sehingga nantinya kalau ada bahan pangan yang melanggar aturan, maka akan diselidiki lebih lanjut, bahkan bisa terdampak hukum," katanya.
Pada 2025, Sudin KPKP Jakarta Selatan sudah melakukan pengawasan dan monitoring di 28 pasar, baik tradisional maupun modern di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan.
Pengawasan itu dilakukan dua kali dalam satu tahun dengan target total 728 sampel, terdiri atas 616 sampel pertanian dan 112 sampel peternakan.
Pengawasan pangan dilakukan untuk memastikan produk pertanian dan peternakan yang beredar di pasar aman dikonsumsi masyarakat, termasuk pemeriksaan kandungan residu pestisida, formalin, boraks, bahan berbahaya lainnya, serta uji kualitas produk hewani.
Uji residu pestisida bertujuan mengetahui kandungan zat kimia yang mungkin tersisa pada produk pertanian. Sedangkan uji formalin dan klorin memastikan tidak ada bahan pengawet berbahaya yang digunakan dalam pengolahan dan penyimpanan pangan.
Tonton juga video "Sebab Keracunan di MBG, Bakteri hingga Zat Kimia"
(rdp/dhn)










































