Polda Metro Jaya menangkap delapan warga negara asing (WNA) terkait penyalahgunaan narkoba. WNA yang ditangkap berasal dari Malaysia, Australia, dan China.
"Untuk para warga negara asing yang sudah diamankan, yang berlaku adalah aturan perundang-undangan yang ada di negara kita tentu," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dedy Anung, Senin (22/12/2025).
Kedelapan tersangka WNA tersebut diproses sama dengan tersangka lain. Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan kedutaan besar setempat untuk pendampingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kita proses tetap sama dengan tersangka yang lain. Namun demikian, karena ada haknya warga negara asing, maka kita juga berkoordinasi dengan kedutaan besar setempat untuk melakukan pendampingan," ucapnya.
Namun untuk proses hukumnya, akan mengikuti dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
"Namun demikian, tentu prosesnya tetap kita proses sebagaimana proses hukum yang berlaku di negara kita," tambahnya.
Dia belum menjelaskan kasus narkoba apa yang menjerat delapan WNA tersebut. Dia mengatakan kedelapannya ditangkap oleh Polres di jajaran Polda Metro Jaya.
"Jadi, untuk WNA di Polres jajaran ada pengungkapan. Nanti untuk detailnya akan kami cek kembali dari Polres yang menangani," pungkasnya.
Tonton juga video "Peran 4 Tersangka Kasus Pertanian Ganja di Jombang"
(rdh/jbr)










































