PK Amrozi Cs Ditolak, Eksekusi Mati Bisa Segera Dilakukan
Jumat, 07 Sep 2007 16:14 WIB
Jakarta - Sesuai UU, setelah peninjauan kembali (PK) Amrozi cs ditolak oleh MA, maka eksekusi terhadap terpidana mati bom Bali 2002 itu bisa segera dilaksanakan."Kalau memang PK Amrozi cs ditolak, maka sesuai UU, eksekusi bisa segera dilakukan. Karena PK merupakan upaya hukum terakhir dari terpidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bali Made Suriatmaja saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (7/9/2007).Namun belum dapat dipastikan kapan pelaksanaan eksekusi. Mengenai lokasi eksekusi, Made mengaku belum tahu apakah akan dilaksanakan di Bali atau di Nusakambangan."Berdasarkan UU, pelaksanaan eksekusi dilaksanakan kejaksaan, tapi yang menembak adalah polisi. Jadi kita akan melakukan koordinasi dulu dengan polisi," ungkap Made.PK Amrozi cs ditolak MA pada 30 Agustus 2007. Ketiga terpidana mati adalah Amrozi (43) dan abangnya, Ali Gufron alias Muklas (46), serta Abdul Aziz alias Imam Samudra (38). Ketiganya sempat mendekam di LP Kerobokan, Denpasar, Bali. Pada Oktober 2005 hingga kini, ketiganya mendekam di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.
(bal/sss)











































