Kejari Bali Belum Terima Salinan Putusan PK Amrozi Cs
Jumat, 07 Sep 2007 16:13 WIB
Denpasar - Peninjauan kembali (PK) terpidana mati bom Bali Amrozi cs ditolak MA. Namun Kepala Kejaksaan Negeri Bali Made Suriatmaja mengaku belum menerima salinan amar putusan."Belum, belum. Saya baru dengar," kata Made saat dikonfirmasi detikcom melalui telepon, Jumat (7/9/2007)."Saya laporkan dulu pada pimpinan (Kajati Bali), saya baru dengar. Kalau begitu saya akan segera konfirmasi ke PN Denpasar. Kalau memang betul PK ditolak saya akan minta salinan putusan, kemudian saya laporkan ke Kejati Bali dan segera melakukan persiapan eksekusi," tutur Made.Jubir MA yang juga anggota majelis hakim PK Amrozi cs, Djoko Sarwoko menyebutkan, MA telah memutuskan menolak permohonan PK yang diajukan. Keputusan diambil pada 30 Agustus 2007 dengan ketua majelis hakim Iskandar Kamil serta hakim anggota Djoko Sarwoko dan Bahaudin Qaudry. Bukti baru alias novum yang diajukan Amrozi cs dinilai tidak bertentangan dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Bali.
(bal/sss)











































