Sama-sama Di-OTT KPK, Ayah Pernah Bilang Gini soal Bupati Bekasi Ade Kuswara

Sama-sama Di-OTT KPK, Ayah Pernah Bilang Gini soal Bupati Bekasi Ade Kuswara

Haris Fadhil - detikNews
Minggu, 21 Des 2025 15:25 WIB
Sama-sama Di-OTT KPK, Ayah Pernah Bilang Gini soal Bupati Bekasi Ade Kuswara
Ade Kuswara dan HM Kunang (Dok. YouTube KPK)
Bekasi -

KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. HM Kunang pernah bercerita soal sosok anaknya setelah Ade resmi menjabat Bupati Bekasi.

Dikutip dari situs resmi Pemkab Bekasi, Minggu (21/12/2025), HM Kunang berharap kepemimpinan putranya dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Dia juga menyebut anaknya menunjukkan dedikasi membantu orang tua sejak kecil.

"Kami sangat bangga. Sejak kecil Ade sudah menunjukkan dedikasinya dalam membantu orang tua dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar," ujar HM Kunang setelah menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (20/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Kuswara Kunang resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030 bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja setelah meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Ade sebelumnya merupakan anggota Dewan DPRD Kabupaten Bekasi.

HM Kunang pun yakin putranya akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Dia meyakini anaknya akan menjadi pemimpin amanah.

ADVERTISEMENT

"Ade selalu berusaha memberikan yang terbaik. Kami yakin dia akan menjadi pemimpin yang amanah," ujarnya.

Sama-sama Kena OTT KPK

Pada Kamis (18/12), KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ade dan Kunang. KPK kemudian menetapkan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka karena diduga menerima ijon atau duit yang diberikan agar seseorang mendapat proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap tahun depan.

"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12).

Ade dan Kunang menerima ijon itu sebanyak empat kali. Uang diserahkan melalui perantara.

"Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," katanya.

Keduanya dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lihat juga Video: Terungkap! Peran Ayah Bupati Bekasi Jadi Perantara Suap Uang Ijon

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan juga Blak-blakan, Arif Satria: Kalau Mau Berdikari, Teknologi Kita Harus Mandiri

Halaman 3 dari 2
(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads