DPU Seperti Kebakaran Jenggot Sikapi Class Action

DPU Seperti Kebakaran Jenggot Sikapi Class Action

- detikNews
Jumat, 07 Sep 2007 14:31 WIB
Jakarta - Pengajuan class action yang dilayangkan oleh masyarakat ke PT Jasa Marga dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto terkait kenaikan tarif tol, dinilai masih relevan. Daripada masyarakat melakukan kekerasan."DPU seperti kebakaran jenggot atas reaksi masyarakat. Medan pertempuran di pengadilan. Biarkan hakim yang memutuskan," ujar Ketua YLKI Sudaryatmo ketika dihubungi detikcom, Jumat (7/9/2007).Masyarakat pun melakukan tindakan tersebut telah berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jadi sudah seharusnya pemerintah menghormati keputusan masyarakat melakukan tindakan ini.Menurutnya, meskipun pemerintah melakukan tindakan menaikkan tarif tol berdasarkan UU, masyarakat pun melakukan class action juga berdasarkan UU."Pemerintah menaikkan tarif tol kan sesuai UU, tapi masyarakat melakukan itu juga sesuai UU tentang perlindungan konsumen," cetus Sudaryatmo.Menteri PU Djoko Kirmanto sebelumnya menyatakan tindakan masyarakat melakukan class action hanyalah membuang-buang energi. Menanggapi hal itu, Sudaryatmo mengatakan, pemerintah harus mau menghargai apa yang dilakukan masyarakat. Dia justru akan mempertanyakan jika pemerintah tidak dapat menerima reaksi masyarakat."Soal menang atau kalah, tinggal melihat proses hukumnya. Dan pemerintah pun harus siap menerima keputusan hakim," pungkas Sudaryatmo. (ptr/sss)


Berita Terkait