PK Amrozi Cs Ditolak MA
Jumat, 07 Sep 2007 14:22 WIB
Jakarta - Amrozi Cs gagal mendapat keringanan hukuman. Upaya peninjauan kembali (PK) para terpidana mati bom Bali 12 Oktober 2002 itu ditolak mentah-mentah oleh MA."PK-nya sudah putus, dan amar putusannya ditolak," kata anggota majelis hakim Djoko Sarwoko yang sedang berada di Makassar saat dihubungi detikcom, Jumat (7/9/2007).Keputusan dipambil pada 30 Agustus 2007 dengan ketua majelis hakim Iskandar Kamil serta hakim anggota Djoko Sarwoko dan Bahaudin Qaudry.Dijelaskan Djoko, pertimbangan yang diambil majelis hakim adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Pengadilan Tinggi (PT) Bali yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Amrozi Cs.Bukti baru alias novum yang diajukan Amrozi Cs dinilai tidak bertentangan dengan putusan yang telah dijatuhkan."Novum yang diajukan adalah putusan MK tentang UU Terorisme yang dinyatakan tidak berlaku surut, dan novum itu tidak menyebabkan putusan PN dan PT batal. Jadi, prinsip save guarding rules tentang perlindungan HAM tersangka dan terdakwa terorisme sudah sesuai dengan prinsip keadilan," urai Djoko.Tiga terpidana mati bom Bali 2002 adalah Amrozi (43) dan abangnya, Ali Gufron alias Muklas (46), serta Abdul Aziz alias Imam Samudra (38).Ketiganya sempat mendekam di LP Kerobokan, Denpasar, Bali. Pada Oktober 2005 hingga kini, ketiganya mendekam di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.
(sss/ana)











































