Guru besar ilmu hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, Suparji Ahmad, mengapresiasi kerja KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum jaksa. Namun Suparji mengingatkan agar KPK juga mampu memberikan dampak kepada keuangan negara.
"Pertama apresiasi apa yang dilakukan KPK. Perkaranya yang ditangani KPK juga seharusnya juga yang memberikan dampak yang signifikan kepada pemulihan keuangan negara jadi bukan sekedar berita besar," kata Suparji kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Maksud Suparji adalah KPK seharusnya berpikir lebih strategis dan mampu menuntaskan perkara yang masih diusut, bukan menambah OTT baru. Tangkap ini, menurut Suparji, secara ekonomi tidak besar, namun jadi sorotan besar karena melibatkan aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai sehingga kehilangan orientasi dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Suparji membandingkan dengan kerja kejaksaan yang memulihkan keuangan negara dan dapat diikuti penegak hukum lain. Hal tersebut, menurut Suparji, yang memberikan dampak kepada keuangan negara.
"Artinya kalau ada permintaan publik untuk penajaman dan peningkatan reputasi tentu menjadi benar. Masyarakat tentunya lebih cerdas lebih tenang melihat penegak hukum seperti apa yang menjadi apresiasi," ucap Suparji.
"Dalam hal ini, kejaksaan berhasil mereformasi dan hasilnya luar biasa bagaimana membantu penerimaan negara bukan pajak triliunan saya kira itu yang harus dilakukan penegak hukum lain," imbuhnya.
Dalam satu pekan ini, KPK mengumumkan melakukan 3 OTT di wilayah Banten, Bekasi, dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam ketiga OTT KPK tersebut, melibatkan peran jaksa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui menetapkan 5 tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan di Banten. Para tersangka itu terdiri atas 3 orang yang kena OTT KPK dan 2 orang lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.
"Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).
Pada kasus lain, KPK melakukan kegiatan OTT di Kabupaten Bekasi yang turut menjaring Bupati Ade Kuswara. KPK turut menyegel rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang diduga terkait OTT tersebut.
"Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (19/12).
Sementara itu, KPK juga mengamankan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dalam OTT. Kejagung menghormati penegakan hukum oleh KPK.
"Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).
Lihat juga Video: Feri Amsari: Faktanya KPK Hancur karena UU yang Baru











































