KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Mereka menambah daftar bapak dan anak yang diproses hukum oleh KPK.
Dirangkum detikcom, Minggu (21/12/2025), KPK pernah menetapkan sejumlah bapak dan anak sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetia
Pada 2012, KPK menetapkan Zulkarnaen Djabbar sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan anggaran pengadaan Al-Qur'an Kemenag di Komisi VIII DPR. Zulkarnaen saat itu merupakan anggota DPR.
Dia dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap pembahasan proyek Al-Qur'an dan laboratorium komputer. Uang panas yang diduga mengalir ke kocek Zulkarnaen sekitar Rp 4 miliar.
KPK juga menetapkan anaknya, Dendy Prasetia, sebagai tersangka karena dianggap terlibat aktif dalam kasus itu. Dendy saat itu merupakan Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara.
Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen. Sementara, Dendy divonis 8 tahun penjara. Zulkarnaen dan Dendy diwajibkan mengganti masing-masing Rp 5,7 miliar.
Keduanya mengajukan permohonan banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Namun banding, kasasi, dan PK-nya ditolak.
(haf/haf)