Pihak Lain Tidak Dilarang Bayar Uang Pengganti Koruptor
Jumat, 07 Sep 2007 12:52 WIB
Jakarta - Selain oleh terpidana korupsi, uang pengganti dapat dibayarkan oleh pihak lain yang ada hubungannya dengan masalah keperdataan. Kejagung tidak mempermasalahkannya."Mereka (pihak lain) kemungkinan 1 grup, mereka kan ada hubungan keperdataan, bagi kita siapa pun yang membayar yang penting pembayarannya untuk itu," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin.Hal ini disampaikan Muchtar saat ditanya wartawan mengenai uang pengganti terpidana kasus korupsi mantan Direktur Bank Perkembangan Asia, Lee Darmawan KH, yang telah dibayarkan pihak lain, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2007)."Nanti ditanyakan ke Jampidsus saja. Kan ada eksekutornya pada saat itu. Tidak mungkin sembarang jaksa eksekutor menerima uang pengganti seolah-olah yang membayar siapa tidak jelas. Nggak mungkin itu," lanjut dia.Jampidsus Kemas Yahya Rahman juga berpendapat sama. Kemas tidak melarang uang pengganti dibayarkan oleh orang lain."Boleh-boleh saja kalau orang lain mau bayar uang pengganti silakan," kata Kemas.Tetapi jika pembayaran dilakukan tanpa sepengerahuan koruptor bagaimana? "Boleh-boleh saja," sahut Kemas.Kemas pun mengatakan akan mengecek kasus itu terlebih dahulu.Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat pada 21 Maret 1992 divonis Mahkamah Agung (MA) selama 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 85 miliar.Namun tiba-tiba saja Lioe Nam Khiong membayarkan uang pengganti sebesar Rp 406 juta untuk Lee Darmawan.Lee mengaku tidak mengenal Lioe dan belum menyetor uang pengganti sepeser pun. Dia heran Kejaksaan justru menyerahkan aset tanah seluas 12,469 hektar yang telah disita sebelumnya hanya dengan Rp 406 juta itu. Lahan 12,469 hektar tersebut, menurut Lee, harusnya bisa untuk melunasi uang pengganti Rp 85 miliar.
(aan/nrl)











































