YLKI: Kenaikan Tarif Tol Tak Logis, DPR Harus Ubah UU & PP
Jumat, 07 Sep 2007 12:20 WIB
Jakarta - Kenaikan tarif tol yang dilakukan pemerintah untuk tarif tol JORR dan 13 ruas jalan tol golongan I dinilai tidak logis. PT Jasa Marga sebenarnya selalu mendapatkan keuntungan dan mengalami kenaikan setiap tahunnya sejak tahun 2004-2006.Ketua YLKI Sudariyatmo menjelaskan, Menurut data ICW, tahun 2004 Jasa Marga mendapat keuntungan sebesar Rp 1,6 trilliun, kemudian pada tahun 2005 keuntungan mengalami kenaikan menjadi Rp 1,7 trilliun, dan data tahun 2006 menjadi Rp 2,2 trilliun."Jadi tidak logis kalau kenaikan tarif tol sangat drastis," kata Sudariyatmo di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2007).Dia menambahkan, UU yang selalu dijadikan alasan pemerintah untuk menaikkan tarif tol, yaitu UU 38/2004 tentang Jalan dan PP 15/2005 tentang Jalan Tol, sudah saatnya direvisi.Menurutnya, selama ini DPR mendorong laju investasi. Namun, jika tarif tol dinaikkan, malah membela masyarakat, sehingga kesannya populis."Kalau memang punya keinginan yang baik, DPR harusnya mengubah UU-nya, tidak hanya ngomong-ngomongnya saja," pungkasnya.
(ptr/sss)











































