Anggota DPR: Hakim Pemailit PT DI Tidak Tahu Ekonomi
Jumat, 07 Sep 2007 12:14 WIB
Jakarta - PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dipailitkan oleh hakim Pengadilan Niaga awal pekan ini.Menurut Ketua Komisi VI DPR Didiek J Rachbini, kualitas hakim yang memutuskan PT DI pailit tersebut perlu dipertanyakan karena tidak mempunyai pengetahuan ekonomi yang baik."Ini yang kita kritik. Jajaran hakim pengadilan niaga itu adalah jajaran hakim yang menurut saya secara kualitas menangani ekonomi kurang baik," katanya di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (7/9/2007). Didiek mengatakan, keputusan pailit itu memberikan sinyal yang tidak baik dalam dunia pengadilan niaga di Indonesia. Hakim seharusnya meminta pertimbangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam membuat keputusan pailit tersebut."Seharusnya untuk mempailitkan PT DI, para hakim itu minta pertimbangan Menkeu. Pengalaman hakim soal ekonomi parah sekali. Kita perlu peningkatan SDM," ujarnya.Menurut Didiek, pemerintah telah membantu mengatasi persoalan PT DI dengan menanamkan modal negara sebesar Rp 40 miliar. Namun dalam tindak lanjutnya, jajaran direksi PT DI kurang cepat menyelesaikan persoalan perusahaan."Ini berbeda dengan perusahaan biasa. Apalagi dimensi dari PT DI ini besar sekali. Banyak sekali kontrak yang sedang berjalan meskipun untungnya tidak besar," ujar politisi PAN ini.Bukankah hakim telah menggunakan UU Kepailitan dan PT DI memenuhi unsur pailit? "Tidak ada yang salah dengan UU. UU itu ibarat pisau independen. Tinggal siapa yang menggunakan. BUMN itu punya kekuatan khusus yang tidak terpisahkan sebagai aset negara," jawab Didiek.
(ziz/nrl)











































