Uang Pengganti Cuma Masalah Administrasi

Uang Pengganti Cuma Masalah Administrasi

- detikNews
Jumat, 07 Sep 2007 11:35 WIB
Jakarta - Masalah dana pengganti koruptor dinilai hanya masalah administrasi. Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin menyebut BPK tidak pernah menemukan penyimpangan yang dilakukan Kejagung terkait dana pengganti dari koruptor."Nggak ada. Coba sekarang, BPK tidak pernah menemukan itu kok. Tidak pernah ada penyimpangan. Nggak ada uang dana pengganti itu disimpan oleh Kejaksaan dan dibungakan. Kalau ada coba tunjukkan buktinya mana," kata Muchtar di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2007).Dia menjelaskan, masalah uang pengganti lebih pada soal administrasi yang belum disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintah (SAP) yang baru."Cuma masalah itu saja, masalah administrasi. Tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh Kejaksaan," tandasnya.Muchtar mengakui, tidak semua dana pengganti dari koruptor disetor pada Depkeu. Sebab, ada putusan pengadilan yang memerintahkan dana itu diserahkan ke instansi yang dirugikan.Ia mencontohkan dalam kasus Probosutedjo yang dana penggantinya disetorkan ke Dephut. "Jaksa sebagai eksekutor melaksanakan putusan hakim yang bunyinya seperti itu. Kalau ditanya mengapa tidak masuk ke Depkeu, ya memang tidak ke Depkeu. Tapi Dephut kan juga negara. Kan bukan orang lain," ujar dia. (nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads