Kajari Hulu Sungai Utara Dapat Rp 804 Juta Hasil Peras Sejumlah Kepala Dinas

Kajari Hulu Sungai Utara Dapat Rp 804 Juta Hasil Peras Sejumlah Kepala Dinas

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 20 Des 2025 07:16 WIB
Kajari Hulu Sungai Utara Dapat Rp 804 Juta Hasil Peras Sejumlah Kepala Dinas
Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK Asep Guntur dan Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: YouTube KPK)
Jakarta -

KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka terkait pemerasan terhadap sejumlah Kepala Dinas di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan. Total uang hasil pemerasan yang dilakukan Albertinus mencapai Rp 804 juta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025), menjelaskan bahwa uang yang diterima Albertinus diberikan melalui perantara yakni tersangka Asis dan Taruna.

"APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara ASB selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU dan saudara TAR selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU serta pihak lainnya," terang Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," lanjut Asep.

ADVERTISEMENT

Asep merinci, uang tersebut diterima Albertinus dalam kurun waktu sejak November hingga Desember 2025. Dari perantara TAR selaku Kasi Datun, uang yang diberikan kepada Albertinus bersumber dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp 270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta.

"Melalui perantara ASB selaku Kasi Intel, yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp 149,3 juta," terang Asep.

Albertinus diduga memeras sejumlah pejabat di Kabupaten HSU. KPK menyebut HSU mengancam pejabat bahwa aduan masyarakat yang masuk terhadap mereka akan diproses.

"Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan rumah sakit umum daerah. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman yaitu dengan modus bahwa agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak akan ditindaklanjuti proses hukumnya," jelas Asep.

Asep mengatakan, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sebesar Rp 450 juta. Penerima tersebut diduga dari sejumlah pihak, salah satunya dari Kadis PU serta Sekretaris Dewan DPRD.

"Transfer ke rekening istri APN senilai Rp 405 juta. Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus hingg November 2025 sebesar Rp 45 juta," tutur Asep.

Lebih lanjut, Asep menyebutkan Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU. Pemotongan dilakukan melalui bendahara yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

"Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi," ungkap Asep.

Dari hasil penangkapan terhadap Albertinus ini pun, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman Albertinus berupa uang tunai sebesar Rp 318 juta.

Uang yang Diterima Asis dan Taruna

Sementara dua tersangka lainnya, Asis dan Taruna, selain sebagai perantara, keduanya juga ikut menerima uang dari sejumlah pihak. Asis total menerima uang senilai Rp 63,2 juta dan Taruna mendapatkan uang mencapai Rp 1,07 miliar.

"ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari hingga Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp 63,2 juta," ujar Asep.

"Terhadap saudara TAR, juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp 1,07 miliar, dengan rincian pada 2022 yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp 930 juta dan pada 2024, yang berasal dari rekanan sebesar Rp 140 juta," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK mengamankan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) dalam OTT di Kalimantan Selatan. KPK mengatakan OTT ini berkaitan dengan dugaan pemerasan.

Simak juga Video 2 Orang yang Terjaring OTT Kalsel Tiba di Gedung KPK

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads