Teropong Digital Hilal Tidak Menyalahi Fiqih Islam

Teropong Digital Hilal Tidak Menyalahi Fiqih Islam

- detikNews
Jumat, 07 Sep 2007 10:57 WIB
Bandung - Pendapat bahwa pengamatan hilal dengan teropong, bisa menyalahi hukum fiqih Islam, dinilai tidak tepat. Pendapat tersebut muncul karena ketidaktahuan mengenai prinsip kerja teropong.Hal tersebut disampaikan Pakar Astronomi Observatorium Bosscha Hendro Setianto kepada detikcom melalui telepon, Kamis (6/9/2007)."Teropong ini gunanya hanya untuk memperjelas. Teropong ini tidak bisa menembus awan agar hilal terlihat. Jika kondisi mendung, ya teropong tidak bisa melihat hilal," jelas Hendro.Menurut Hendro pengamatan hilal dengan menggunakan teropong ini tidak menyalahi fiqih Islam. Menurutnya tidak ada manipulasi fakta alam seperti menghilangkan kendala-kendala yang natural seperti awan atau cuaca mendung. "Jika tujuannya hanya untuk memastikan bahwa hilal sudah ada. Ngapain kita memakai alat mahal untuk melihat. Cukup saja pakai itung-itungan astronomi, pasti tepat kok," ujarnya.Sepengetahuan dirinya, tambah Hendro, persoalan hilal dalam penanggalan kalender Hijriah bukan ada atau tidak adanya hilal. Namun, terlihat atau tidaknya hilal itu.Perbedaan awal puasa dan lebaran bagi umat muslim di Indonesia terjadi karena adanya perbedaan cara perhitungan. Kalangan organisasi massa Islam Muhammadiyah dan Persis (Persatuan Islam) menggunakan hilalsebagai penentu masuknya awal bulan. Sedangkan kelompok ormas Islam Nahdlatul Ulama menghitung pergantian bulan berdasarkan ketinggian bulan dua derajat sebagai tanda awal bulan. Sebagian kalangan muslim lainnya ada juga yang merujuk awal puasa atau lebaran ke Arab Saudi, karena merasa beda waktu Indonesia dengan negara asal agama Islam itu hanya empat jam sehingga tidak perlu membedakan diri dalam soal perhitungan awal puasa atau lebaran. (ern/djo)


Berita Terkait