Dua orang pembuat aplikasi mata elang (matel) diduga menyebarkan data pribadi di Gresik, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan komisaris berinisial FE dan tenaga IT berinisial JK.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua orang. FE komisaris dan JK (tenaga) IT-nya," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, dilansir detikJatim, Jumat (19/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengungkapkan FE, yang merupakan debt collector, mendapat data nasabah dari beberapa perusahaan finance untuk dilakukan penagihan. Data yang didapat itu disebarkan melalui aplikasi untuk meraup keuntungan pribadi.
"Data para nasabah itu dimasukkan ke dalam aplikasi yang dibuat oleh (tenaga) IT-nya (JK). Kemudian disebarkan kepada para pelanggan yang berlangganan," jelas Arya.
Penyebaran data debitur itu, lanjut Arya, sangat membuka peluang aksi kriminalitas bagi para pelaku kejahatan. Bukan hanya debt collector resmi yang bisa mengakses aplikasi Go Matel, tapi semua orang yang berlangganan.
"Jadi data nasabah ini bisa tersebar ke semua orang, sehingga tak hanya debt collector resmi yang bisa melihat data nasabah, tapi semua orang bisa melihatnya," pungkas Arya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video 'Pembuat Aplikasi Matel Viral Diciduk Polisi, Diduga Sebar Data Pribadi':
(dek/idh)










































