Buruh Demo Balkot Jakarta soal UMP, Lalin Jalan Medan Merdeka Selatan Macet

Buruh Demo Balkot Jakarta soal UMP, Lalin Jalan Medan Merdeka Selatan Macet

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 19 Des 2025 11:55 WIB
Buruh Demo Balkot Jakarta soal UMP, Lalin Jalan Medan Merdeka Selatan Macet
Foto: Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Mereka meminta upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2026 segera diumumkan dan dinaikkan. (B Belia/detikcom)
Jakarta -

Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Mereka meminta upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2026 segera diumumkan dan dinaikkan.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (19/12/2025) pukul 11.00 WIB, massa buruh sudah menutup sebagian jalan di depan Balai Kota Jakarta. Jalan Medan Merdeka Selatan arah Patung Kuda pun tampak tersendat karena kendaraan harus mengantre untuk melewati jalan yang hanya satu jalur itu.

Lalu lintas (lalin) di Jalan Medan Merdeka Selatan arah Gambir juga terpantau macet. Di depan Balai Kota, massa buruh berkumpul dan mendengaran orasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka juga membawa atribut seperti bendera serikat buruh KSPI. Massa buruh juga tampak mengenakan baju dengan warna senada yakni biru hingga merah.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berjanji pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) periode selanjutnya tidak mundur dari jadwal. Pengumuman UMP 2026 mundur dari seharusnya tanggal 21 November 2025 menjadi 24 Desember 2025.

Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Mereka meminta upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2026 segera diumumkan dan dinaikkan. (B Belia/detikcom)Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Mereka meminta upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2026 segera diumumkan dan dinaikkan. (B Belia/detikcom)

Menurut Yassierli hal ini disebabkan karena baru terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pengupahan. Tahun ini juga menjadi tahun pertama berlakunya PP tersebut.

"Nggak, ini pengecualian di tahun 2026, nanti bisa dilihat di PP-nya. Karena ini adalah tahun pertama diberlakukannya PP," kata Yassierli di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Tahun depan ia optimistis pengumuman UMP 2027 kembali ke jadwal semula. Targetnya, pengumuman UMP sudah bisa disampaikan ke publik sebelum akhir November.

"Tahun ke depan kita optimis bisa kembali kepada sebelum akhir November itu sudah ditetapkan," tambah Yassierli.

Tahun ini Kemnaker meminta gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2026 selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Dalam aturan sebelumnya di PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, batas akhir pengumuman UMP ditetapkan setiap tanggal 21 November.

(bel/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads