Dekopin: Laporan Edi Swasono Sudah Langgar Etika
Jumat, 07 Sep 2007 05:40 WIB
Jakarta - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) pimpinan Adi Sasono gerah. Karena Dirut Bank Bukopin yang menyetorkan bunga deposito dana abadi Dekopin (pimpinan Adi) dilaporkan telah melakukan penggelapan oleh Sri Edi Swasono.Selain dinilai mengada-ada, laporan Edi juga melanggar batas moral dan etika."Kita berpendapat, dengan segala hormat, di dalam Dekopin, tindakan Pak Edi Swasono itu sudah keluar jalur etika dan moral," ujar Sekjen Dekopin Yuzri Suhud ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (6/9/2007).Tuduhan Edi itu juga dinilai mengada-ada. Bunga deposito dana abadi Dekopin yang dilaporkan Edi digelapkan, sebenarnya digunakan untuk membayar gaji karyawan Dekopin."Itu digunakan untuk bayar gaji karyawan tiap bulan. Itu pun tidak cukup. Aneh. Uang yang digunakan bayar gaji karyawan Dekopin sejak Pak Sri Edi menjabat (Ketua Umum Dekopin) sekarang dipersoalkan," ujar dia.Biaya gaji karyawan Dekopin, lanjutnya, sekitar Rp 70 juta per bulan. Sedangkan bunga deposito dana abadi hanya sekitar Rp 12 juta hingga Rp 12,5 juta, bukan Rp 15 juta hingga Rp 16 juta seperti yang dilaporkan Edi.Selain itu, laporan Edi Swasono yang mengatakan bahwa pimpinan Dekopin Adi Sasono tidak sah, karena menurut PTUN dan MA Dekopin yang sah adalah pimpinan Edi. Pernyataan Edi itu dinilai mengada-ada."Pak Adi Sasono itu dipilih dalam rapat anggota sewaktu-waktu pada 17 Desember 2005. Sebagai sarana pengambilan keputusan tertinggi, Pak Adi dipilih oleh 95 persen anggota," katanya.Rapat anggota sewaktu-waktu itu diadakan karena pejabat sementara ketua umum yang dijabat Edi waktu itu tidak segera melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Padahal, sebagian anggota, dari Dekopin wilayah dan induk koperasi se-Indonesia sudah menginginkan RAT."Nggak tahu persis alasannya. Mungkin nggak ada dana atau apa," ujar dia.Selang beberapa hari setelah rapat itu, Dekopin mengirimkan surat kepada Bukopin yang memberitahukan bahwa pimpinan Dekopin telah berganti.Sementara itu, hasil rapat ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat pimpinan nasional Dekopin pada November 2006 di Jakarta dan Juli 2007 di Bali. "Di situ ditetapkan hasil rapat pada 17 Desember 2005, Adi Sasono adalah Ketua Dekopin yang baru. Keputusan anggota itu sah dan mengikat," katanya.Legalitas dan eksistensi Dekopin pimpinan Adi Sasono itu, diakui pemerintah. "Waktu rapat Desember 2005 Menkop memfasilitasi dan membantu. Waktu rapat di Bali bulan Juli 2007, Presiden SBY hadir," ujar Yuzri.
(nwk/gah)











































