Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, 2 Tersangka Dijerat

Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, 2 Tersangka Dijerat

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 19 Des 2025 08:46 WIB
Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, 2 Tersangka Dijerat
Foto: Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang palsu di Pandeglang, Banten. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar peredaran dan pembuatan uang palsu Dollar Amerika Serikat (USD) dan Dollar Singapura (SGD). Dua orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang asing yang diduga palsu dan meresahkan.

"Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan," kata Edy dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peredaran dolar palsu ini terungkap di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Tangerang, pada Kamis (18/12) sekitar pukul 06.00 WIB. Seorang pelaku berinisial HS diamankan saat berada di bus rute Pandeglang-Kalideres.

"Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dari tangan tersangka, petugas menyita uang palsu berupa 1.934 lembar Dolar AS dan 529 lembar Dolar Singapura, termasuk sejumlah lembar yang belum dipotong.

Selain itu, polisi juga mengamankan tas, telepon genggam, laptop, printer, tinta printer, dan peralatan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Penyelidikan berkembang sampai ke wilayah Pandeglang, Banten. Di sana, polisi mengamankan tersangka kedua berinisial ARS.

"Tersangka kedua ini berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu USD dan SGD," imbuhnya.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya mata uang asing, serta segera melapor ke kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan transaksi yang mencurigakan.

Tonton juga video "Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Selesai, Roy Suryo dkk Tetap Tersangka"

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads