Mulai Terungkap Peran Ammar Zoni Dkk dari Saksi-saksi

Mulai Terungkap Peran Ammar Zoni Dkk dari Saksi-saksi

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 19 Des 2025 06:14 WIB
Mulai Terungkap Peran Ammar Zoni Dkk dari Saksi-saksi
Foto: Potret Ammar Zoni Perdana Hadir Langsung Persidangan Kasus Narkoba (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Peran Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan rekan-rekannya dalam kasus penjualan narkotika mulai terungkap. Para saksi membeberkan peran para terdakwa.

Sebagaimana diketahui, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Awal Mula Temuan Narkotika

Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan menceritakan momen menemukan 12 klip sabu di kamar tahanan terdakwa kasus penjualan narkotika. Hendra mengaku menemukan 12 klip sabu itu di kamar terdakwa I Asep bin Sarikin.

Hal itu disampaikan Hendra saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

Hendra mengatakan penemuan 12 klip sabu itu berawal saat ia sedang melaksanakan tugas kontrol keliling rutan. Dia curiga karena terdakwa Ardian menghindar saat berpapasan.

"Kemudian, terkait kejadian ini, bisa Saudara ceritakan kronologi dari awal sampai Saudara melakukan tadi katanya razia atau penangkapan terhadap para Terdakwa ini?" tanya jaksa.

"Izin, Yang Mulia, saya menjelaskan. Ketika kejadian pada Januari tanggal 3 hari Jumat, setelah salat Jumat, saya berkewajiban untuk melakukan kontrol keliling untuk wilayah blok. Ketika saya kontrol di wilayah Blok E tipe 7 lantai 3, ada seorang warga binaan ketika bertatapan langsung sama saya, dia langsung menghindar dan balik kembali ke blok," jawab Hendra.

Petugas Curiga

Hendra mengatakan Ardian saat itu mengaku disuruh belanja saat keluar dari Blok E kamar 1. Hendra curiga melihat sikap Ardian sehingga melakukan pengecekan ke kamar tersebut.

"Jadi, ketika itu saya ketika kontrol blok, kita ada berkewajiban untuk keliling seluruh blok, kita ada check point. Nah, ketika saya check point, Saudara Ardian keluar dari blok kan, dia bertatapan sama saya seolah-olah kayak kaget, seperti mencurigakan. Jadi, ketika seperti itu, dia kembali ke blok ke kamar E kamar 1. Dia menyampaikan sesuatu hal di kamar Blok E-1, setelah itu dia pergi. Saya panggil-panggil tidak menjawab," ujar Hendra.

Dari kecurigaan itu, Hendera menghampiri Ardian. Ia pun melakukan pengecekan ulang.

"Udah berapa lama, dia lari ke Blok D. Setelah itu, saya samperin. Habis itu, saya tanya 'Kamu ada apa? Kepentingannya apa?' 'Maaf, Pak, saya tadi disuruh belanja, takut saya lupa apa yang saya mau belanjakan'. Setelah itu saya silakan dia untuk turun untuk belanja, tapi kecurigaan saya di kamar Blok E kamar 1. Jadi saya untuk cross-check di Blok E kamar 1. Pada saat itu saya cross-check di blok E kamar 1 saya mendapati Saudara Asep duduk persis pas di depan pintu Blok E kamar E," imbuh Hendra.

"Yang membuat Saudara curiga apa waktu itu?" tanya jaksa.

"Curiganya karena ketika dia berhadapan sama saya, itu kayak kaget, kayak seperti kelabakan, langsung puter balik," jawab Hendra.

"Kemudian Saudara samperin Ardian?" tanya jaksa.

"Saya panggil-panggil, dia tidak menjawab dan dia terus untuk jalan," jawab Hendra.

Narkoba dalam Bungkus Rokok

Hendra mengatakan Asep duduk di depan pintu saat ia mengecek ke Blok E kamar 1. Saat pengecekan, Hendra mengaku menemukan dua bungkus rokok di atas kasur Asep.

"Apa yang Saudara lakukan setelah ketemu Asep?" tanya jaksa.

"Setelah ketemu sama Asep, saya tanya 'tempat tidurmu di mana?' beliau menunjukkan, 'tempat tidur saya di situ', 'oke, coba tunjukkan'. Ketika saya, dia melangkah ke tempat tidurnya, di tempat tidur itu dia ada melihat dua bungkus rokok Surya," jawab Hendra.

Hendra mengatakan Asep sempat bilang mau membuang bungkus rokok tersebut. Hendra melarangnya karena curiga dan menemukan 12 klip serbuk sabu di bungkus rokok tersebut.

"Terus?" tanya jaksa.

"Nah, ketika itu, dia berbicara 'ini kok sampah kok dibuang di sini? Buang, buang' kata Asep," jawab Hendra.

"Timbullah kecurigaan saya, jangan dibuang. Jangan dibuang, saya bilang. Setelah itu saya periksa, di dalam kotak bungkus rokok itu ada 12 paket serbuk putih," jawab Hendra.

"Dalam bungkus rokok apa tadi?" tanya jaksa.

"Rokok Surya," jawab Hendra.

"Di mana?" tanya jaksa.

"Di kasur dia," jawab Hendra.

Pelaku Dicecar

Hendra pun bertanya kepada Ardian mengenai 12 klip sabu yang sebelumnya ditemukan di kasur Terdakwa I Asep. Kepada petugas, Ardian mengatakan klip sabu itu berasal dari dirinya.

"Bapak tanyakan nggak barang itu?" tanya jaksa.

"Saya tanya dan dia pun mengetahui," jawab Hendra.

"Terdakwa II yang mengantarkan? Memberikan ke Terdakwa I, ke Asep?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Hendra.

"Selain jenis sabu ini, ada jenis lain nggak?" tanya jaksa.

"Tidak ada, hanya sabu," jawab Hendra.

Hendra mengatakan bahwa saat itu langsung bertanya ke Ardian dan Asep terkait tujuan kepemilikan sabu tersebut. Dia mengatakan Ardian dan Asep mengakui bahwa sabu itu untuk dijual di lingkungan Rutan Salemba.

"Ditanya nggak ke Terdakwa I dan Terdakwa II itu mereka memiliki itu tujuannya untuk apa?" tanya jaksa.

"Saya tanya untuk diperjualbelikan," jawab Hendra.

"Itu yang menjawab perjualbelikan siapa? Asep atau Ardian?" potong hakim.

"Asep sama Ardian, dua-duanya," jawab Hendra.

Hendra mengaku tak tanya detail terkait asal sabu tersebut. Dia juga mengaku tak menanyakan harga jual sabu tersebut.

"Terus dia jual, dijual di mana, Pak?" tanya jaksa.

"Di lingkungan," jawab Hendra.

"Di dalam?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Hendra.

"Ditanya nggak dia menjualnya ini per satu bungkus ini berapa harga?" tanya jaksa.

"Saya tidak tanya," jawab Hendra.

Edarkan Narkoba Pakai Aplikasi Zangi

Jaksa menghadirkan Randi Iswahyudi, polisi yang menangani kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba. Jaksa kemudian bertanya terkait aplikasi yang digunakan oleh terdakwa. Ternyata barang haram ini diedarkan lewat aplikasi agar memudahkan.

"Mereka ini ditanyakan nggak, dia mendapatkan, tadi kan dari Saudara Andre (DPO), menggunakan aplikasi apa nggak? Kan soalnya di BAP ada bacanya menggunakan aplikasi, transaksinya. Aplikasi apa?" tanya jaksa.

"Zangi," jawab Randi.

"Itu sejenis apa ya aplikasi Zangi?" tanya jaksa.

"Seperti BBM (BlackBerry Messenger)," jawab Randi.

"Bisa komunikasi di sana ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Randi.

Randi mengatakan Ammar dkk menggunakan aplikasi Zangi untuk mengedarkan narkotika di Rutan Salemba. Namun dia menuturkan aplikasi itu sudah dihapus pada ponsel para terdakwa saat pemeriksaan dilakukan.

"Terus di sana mereka untuk melakukan transaksi pengambilan barang atau untuk menjual atau untuk komunikasi ke si Andre?" tanya jaksa.

"Untuk mengedarkan," jawab Randi.

"Mengedarkan juga di situ?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Randi.

"Waktu itu diperlihatkan nggak di dalam HP masing-masing terdakwa aplikasinya?" tanya jaksa.

"Pas saya buka, udah terhapus semuanya," jawab Randi.

Upah Ammar Zoni

Jaksa mendalami upah yang diterima Ammar Zoni dari pengedaran sabu sebanyak 100 gram tersebut. Randi menyebut Ammar Zoni mendapat upah sebesar Rp 10 juta.

"Nah, dia mendapatkan upah nggak dari Saudara Andre ini?" tanya jaksa.

"Mendapatkan upah," jawab Randi.

"Upah sebanyak berapa?" tanya jaksa.

"Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta," jawab Randi.

"Untuk si terdakwa Ammar aja?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Randi.

Tonton juga video "Petugas Lapas Ungkap Sabu dan Ganja Ditemukan di Pintu Sel Ammar Zoni"

Halaman 2 dari 7
(rdp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads